Setiap tahun, para wajib pajak di Indonesia harus mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan regulasi yang berlaku. SPT Tahunan berfungsi untuk melaporkan semua pendapatan yang diperoleh selama satu tahun pajak. Dalam pelaporan pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, terdapat beberapa formulir SPT yang biasanya dipakai. Simak informasi selanjutnya dalam artikel berikut.
KEMBALI KE ARTIKEL