Tarif PPh Pasal 4 ayat 2 pada dasarnya juga disebut sebagai tarif PPh Final.
Pengenaan PPh Pasal 4 ayat 2 berlaku atas beberapa objek, yaitu bunga deposito, hadiah, transaksi pengalihan harta, imbalan jasa konstruksi, hingga peredaran bruto UMKM. Melalui artikel ini, kami akan membahas lebih lanjut mengenai tarif PPh Final dan syarat pembebasan pajak untuk UMKM.Â
KEMBALI KE ARTIKEL