Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Ketentuan Tarif dan Pembebasan Pajak untuk UMKM

18 April 2024   11:47 Diperbarui: 18 April 2024   12:01 101 0
Tarif PPh Pasal 4 ayat 2 pada dasarnya juga disebut sebagai tarif PPh Final. Pengenaan PPh Pasal 4 ayat 2 berlaku atas beberapa objek, yaitu bunga deposito, hadiah, transaksi pengalihan harta, imbalan jasa konstruksi, hingga peredaran bruto UMKM. Melalui artikel ini, kami akan membahas lebih lanjut mengenai tarif PPh Final dan syarat pembebasan pajak untuk UMKM. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun