Perusahaan pelayaran dalam negeri tentunya memiliki kewajiban pajak yang harus dipatuhi. Salah satu kewajiban yang harus dijalankan adalah pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 15. Jenis pajak ini dikenakan atas seluruh penghasilan yang diperoleh dari usaha pelayaran. Melalui artikel ini, kami akan membahas mengenai ketentuan PPh Pasal 15 untuk perusahaan pelayaran dalam negeri.Â
KEMBALI KE ARTIKEL