Indonesia adalah negara yang menganut self-assessment system, yang mana  Wajib Pajak memiliki kewenangan untuk menghitung pajaknya secara mandiri. Namun, dalam prosesnya, Wajib Pajak terkadang melakukan kesalahan dalam menjalani kewajiban pajaknya. Untuk membantu Anda meminimalisir terjadinya kesalahan tersebut, berikut kami berikan ulasan mengenai 3 kesalahan umum dalam pengelolaan PPh 22 serta cara pencegahannya.
KEMBALI KE ARTIKEL