Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Wajib Tahu, Ini Batas Waktu Pelaporan SPT Masa PPN dan PPh

4 April 2024   09:45 Diperbarui: 4 April 2024   09:48 59 0
Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak adalah dokumen yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan pajak terutang dalam satu masa pajak. Dalam penyampaian SPT ini, terdapat jangka atau batas waktu yang harus dipahami dan dipatuhi oleh setiap Wajib Pajak. Melalui artikel ini, kami akan membahas lebih lanjut mengenai jenis-jenis dan batas pelaporan SPT Masa.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun