Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Ketentuan PPh Pasal 15 atas Jasa Pelayaran dan Penerbangan

3 April 2024   15:32 Diperbarui: 3 Juni 2024   16:40 119 0
PPh Pasal 15 merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak yang bergerak di industri tertentu, seperti industri jasa pelayaran dan penerbangan. Artikel ini akan membahas lebih dalam mengenai perlakuan pajak atas jasa-jasa tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun