PPh Pasal 15 merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak yang bergerak di industri tertentu, seperti industri jasa pelayaran dan penerbangan. Artikel ini akan membahas lebih dalam mengenai perlakuan pajak atas jasa-jasa tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL