Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 (PPh Pasal 4 ayat 2) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi dari pekerjaan bebas, jasa, dan kegiatan lainnya yang tidak dilakukan dalam hubungan pekerjaan. Bagi wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari
objek PPh Pasal 4 ayat 2, penting untuk memahami mekanisme pembayaran pajak yang berlaku. Berikut adalah langkah-langkah dalam melakukan pembayaran PPh Pasal 4 ayat 2.
KEMBALI KE ARTIKEL