Pembuatan bukti potong PPh Pasal 23 adalah salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak yang membayar penghasilan kepada penerima penghasilan. Bukti potong ini merupakan dokumen yang harus dilampirkan dalam laporan pajak. Lantas, bagaimana cara membuat bukti potong untuk
pelaporan PPh Pasal 23?
KEMBALI KE ARTIKEL