Setiap penghasilan yang diperoleh sejatinya akan dikenai pajak penghasilan. Berdasarkan karakteristik pemungutannya, PPh terdiri dari dua jenis, yakni PPh Final dan PPh Tidak Final. PPh Final sering juga dikenal sebagai PPh Pasal 4 ayat (2). Lantas, apa itu
PPh Pasal 4 ayat 2 dan apa saja penghasilan yang termasuk ke dalam jenis pajak tersebut?
KEMBALI KE ARTIKEL