Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Jenis-jenis Penghasilan PPh Pasal 23 dan Pengecualiannya

28 Maret 2024   12:56 Diperbarui: 28 Maret 2024   13:02 75 1
Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dalam bentuk bunga, diskonto, sewa, royalti, dan imbalan lainnya yang dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada pihak lain yang bukan Wajib Pajak. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara rinci tentang jenis-jenis penghasilan PPh 23 serta pengecualiannya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun