Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dalam bentuk bunga, diskonto, sewa, royalti, dan imbalan lainnya yang dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada pihak lain yang bukan Wajib Pajak. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara rinci tentang
jenis-jenis penghasilan PPh 23 serta pengecualiannya.
KEMBALI KE ARTIKEL