Salah satu bentuk sanksi administrasi yang berlaku di sistem perpajakan Indonesia adalah sanksi denda. Wajib Pajak akan dikenai jenis sanksi ini apabila melakukan pelanggaran atau kesalahan dalam pelaporan pajak. Lantas apa saja jenis pelanggaran yang dapat dikenai
sanksi administrasi pajak?
KEMBALI KE ARTIKEL