Sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment. Hal ini berarti Wajib Pajak memiliki tanggung jawab untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak mereka sendiri. Nah, jika kewajiban ini tidak dipenuhi dengan baik, akan ada sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satunya adalah pengenaan sanksi bagi Wajib Pajak yang telat menyerahkan laporan pajaknya.
KEMBALI KE ARTIKEL