PPh Pasal 22 adalah pengenaan pajak terhadap badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan impor, ekspor, atau re-impor. Jenis pajak ini sejatinya termasuk dalam kriteria pemungutan di mana pihak tertentu memungut sejumlah pajak yang terutang atas suatu transaksi. Dalam proses pemungutan tersebut, tentu ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan. Untuk mengetahui tata cara pemungutan PPh 22, simak ulasannya di bawah ini.
KEMBALI KE ARTIKEL