Secara mengejutkan, Pemilihan Umum yang seharusnya berjalan tahun 2024 mendadak ditunda tahun 2025. Kabar ini berawal dari adanya putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima yang merasa dirugikan atas keputusan KPU yang tidak meloloskannya sebagai Partai Politik untuk Pemilihan Umum 2024.
KEMBALI KE ARTIKEL