Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Keputusan Menag Batalkan Haji Dapat Dicabut Atas Desakan DPR?

21 Juni 2020   17:02 Diperbarui: 21 Juni 2020   17:52 85 2
Diberitakan sebelumnya, Komisi VIII DPR RI belum mensetujui Keputusan Menteri Agama untuk membatalkan keberangkatan Jama'ah Haji 2020. "Komisi VIII DPR belum dapat menyetujui dan akan mengkaji lebih lanjut dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M," Kata Yandri Susanto seperti yang dikutip dari kompas.com. Selain itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai NasDem, Satori mengatakan harus didasarkan atas keputusan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. "Kita maklumi keputusan dari Kemenag ini, yang membatalkan keberangkatan haji, tapi harus ada keputusan resmi dari pihak pemerintah Arab Saudi, sehingga ada dasar hukumnya. Sesuai yang disampaikan Menag sedang tahap pembicaraan, sehingga kita tunggu hasilnya" Kata Satori seperti yang dikutip dari suara.com

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun