Asuransi adalah perjanjian hukum yang mengikat antara dua pihak yaitu penanggung dan tertanggung. Pada asuransi penanggung memastikan pertanggungan keuangan dan kerugian dari tertanggung pada keadaan tertentu. Asuransi mempunyai banyak jenis, contohnya asuransi jiwa, asuransi Kesehatan, asuransi pendidikan, asuransi hari tua, dsb.
KEMBALI KE ARTIKEL