Pernikahan merupakan suatu cara yang dipilih oleh Tuhan Yang Maha Esa sebagai jalan bagi mereka-manusia untuk memiliki keturunan, beranak, menjaga eksistensi peradaban manusia, setelah masing-masing dari mereka (laki-laki dan perempuan) sudah siap menjalankan peran positif dalam mewujudkan tujuan pernikahan yang sah. Suatu pernikahan sebaiknya memiliki kemampuan untuk menjalankan peran, materi, usia, hingga kematangan psikologis. Hal-hal tersebut nantinya akan menentukan kelangsungan atau umur dari sebuah pernikahan. Perwujudan dari tujuan pernikahan secara baik, tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat. Ketentuan dalam 28 B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah serta Negara menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
KEMBALI KE ARTIKEL