Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia sering menimbulkan masalah dan merugikan pihak debitor. Dalam hal pihak debitor wanprestasi, pihak kreditor sebagai penerima jaminan fidusia sering menggunakan jasa pihak ketiga dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia tersebut, seperti penagih utang (
debt collector) atau Kepolisian setempat.
KEMBALI KE ARTIKEL