Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Sekarang Debt Collector maupun Polisi Tidak Boleh Sembarangan Melakukan Eksekusi Jaminan Fidusia

7 April 2022   16:04 Diperbarui: 7 April 2022   16:10 743 2
Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia sering menimbulkan masalah dan merugikan pihak debitor. Dalam hal pihak debitor wanprestasi, pihak kreditor sebagai penerima jaminan fidusia sering menggunakan jasa pihak ketiga dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia tersebut, seperti penagih utang (debt collector) atau Kepolisian setempat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun