Beberapa waktu lalu, ramai diperbincangkan terkait Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dirjen PHP Kementerian ATR/BPN No.02/153-400/II/2022 yang menyatakan bahwa setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi kartu peserta Badan Penyelenggara Jasa Sosial (BPJS) Kesehatan. Berselang seminggu, Polri juga mengeluarkan kebijakan bagi warga yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus dapat memperlihatkan keanggotaan BPJS Kesehatan juga.
KEMBALI KE ARTIKEL