Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Kepersertaan Aktif BPJS Kesehatan Kini menjadi Syarat Wajib Jual Beli Tanah

20 Februari 2022   07:00 Diperbarui: 20 Februari 2022   07:12 160 0
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktur Jendral Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHP), mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.02/153-400/II/2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. SE tersebut menyatakan bahwa setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi kartu peserta Badan Penyelenggara Jasa Sosial (BPJS) Kesehatan (peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kemudian pada tanggal 16 Februari 2022, Dirjen PHP juga mengeluarkan SE No.02/164-400/II/2022 tentang tentang Kartu BPJS Kesehatan sebagai Syarat dalam Permohonan Pelayanan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun Karena Jual Beli.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun