Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Nasabah Korban Perkara Korupsi Jiwasraya Desak Kejaksaan Kembalikan Uang Sitaan 330 Miliar Rupiah

19 September 2023   05:54 Diperbarui: 19 September 2023   05:55 472 0
Nasabah pemilik uang pokok investasi seluruhnya sebanyak Rp. 233.830.000.000 (dua ratus tiga puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh juta rupiah) mengajukan keberatan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia atas penyitaan uang dalam seluruh rekening bank atas nama Benny Tjokrosaputro, Koperasi Hanson Mitra Mandiri, PT. Hanson International Tbk., Reksa Dana Sentra Equitas PT. Anugerah Sentra Investama, Reksa Dana VMI Dana Saham PT. Victoria Manajemen Investasi, Reksa Dana Growth Fund PT. Emco  Aset Managemen,  Reksa Dana Emco Pesona PT. Emco  Aset Managemen dan atau uang dalam rekening bank perusahaan milik, terafiliasi, nomine atau dikendalikan Benny Tjokrosaputro yang disita oleh Penyidik Kejaksaan dalam perkara tindak pidana korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya atas nama terdakwa Benny Tjokrosaputro yang sebagian atau seluruhnya adalah uang / milik kepunyaan Pemohon; 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun