Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan disahkan dalam waktu dekat sebagai Undang-undang (UU) oleh DPR RI. Satu hal yang paling menggembirakan adalah pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dalam UU ASN yang baru eksistensi KASN dihapus dari sistem pemerintahan. KASN dinilai rakyat lebih banyak membawa keburukan ketimbang kebaikan. Lebih banyak mudharat ketimbang manfaat.
KEMBALI KE ARTIKEL