Tahukah anda membawa pisau, parang, golok, pedang, arit cangkul, obeng atau apa pun benda yang dapat dikategorikan sebagai senjata tajam dapat menjadikan Anda sebagai tersangka tindak pidana menurut ketentuan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api dan Senjata Tajam (UU Drt No. 12/1951) yang diancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
KEMBALI KE ARTIKEL