Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Menunggu DPR Buat UU Baru Pengganti UU Darurat No. 12 Tahun 1951

7 Juni 2023   18:31 Diperbarui: 7 Juni 2023   18:33 494 0
Tahukah anda membawa pisau, parang, golok, pedang, arit cangkul, obeng atau apa pun benda yang dapat dikategorikan sebagai senjata tajam dapat menjadikan Anda sebagai tersangka tindak pidana menurut ketentuan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api dan Senjata Tajam (UU Drt No. 12/1951) yang diancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun