Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Langgar Kode Etik Hakim PN Bukittinggi Dilaporkan ke Komisi Yudisial

18 April 2023   20:06 Diperbarui: 18 April 2023   20:18 170 0
Dua oknum hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi masing-masiing LN SH., dan M S SH., dilaporkan kepada Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia atas dugaan pelanggaran kode etik pedoman perilaku hakim (KEPPH) dalam perkara perdata Nomor 35/Pdt.G/2022/PN Bkt di Pengadilan Negeri Bukittinggi sebagaimana terdaoat dalam laporan pengaduan tanggal 17 April 2023.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun