Dua oknum hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi masing-masiing LN SH., dan M S SH., dilaporkan kepada Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia atas dugaan pelanggaran kode etik pedoman perilaku hakim (KEPPH) dalam perkara perdata Nomor 35/Pdt.G/2022/PN Bkt di Pengadilan Negeri Bukittinggi sebagaimana terdaoat dalam laporan pengaduan tanggal 17 April 2023.
KEMBALI KE ARTIKEL