Mungkin tidak banyak rakyat Indonesia tahu untuk apa sebenarnya Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia diciptakan, mendapat tempat khusus dalam konstitusi hasil amandemen ketiga, akan tetapi semakin lama tidak terasa manfaatnya bagi rakyat khususnya para pencari keadilan (justibelen), apalagi konstribusi KY dalam mewujudkan lingkungan dan lembaga peradilan Indonesia yang bersih, jujur, kredibel, bermartabat, terhormat, dan berwibawa.
KEMBALI KE ARTIKEL