Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Permasalahan pada Eksekusi Putusan Perdata

6 Februari 2024   14:51 Diperbarui: 6 Februari 2024   14:51 143 0
Bayangkan setelah bertahun-tahun berperkara di pengadilan, mulai dari pendaftaranerkara hingga terbit putusan yang berkekuatan hukum tetap (BHT) atau final (inkracht van gewijsde), setelah mengorbankan biaya besar mulai biaya advokat (operasional, jasa dan success fee), biaya berperkara di pengadilan PNBP (SKUM), setelah menyita waktu sekian lama: mulai dari proses di pengadilan tingkat pertama, tingkat banding hingga kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung ternyata hasilnya adalah putusan yang tidak dapat dieksekusi. Bahkan lebih apes lagi, putusan pengadilan yang sudah final tadi adalah hampa atau hanya ilusi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun