Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kewenang Ketua Pengadilan dalam Eksekusi Perdata

2 Februari 2024   18:36 Diperbarui: 2 Februari 2024   18:51 54 0
Hambatan terbesar dalam mewujudkan tri asas pengadilan: cepat, sederhana dan biaya terjangkau adalah eksekusi putusan. Banyak sekali tunggakan eksekusi putusan yang belum dijalankan apalagi dituntaskan sehingga mengakibatkan putusan menjadi hampa atau percuma.  

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun