Hambatan terbesar dalam mewujudkan tri asas pengadilan: cepat, sederhana dan biaya terjangkau adalah eksekusi putusan. Banyak sekali tunggakan eksekusi putusan yang belum dijalankan apalagi dituntaskan sehingga mengakibatkan putusan menjadi hampa atau percuma. Â
KEMBALI KE ARTIKEL