Keberadaan Fiqih Muamalah atau Fiqih Islam sangat penting bagi kehidupan manusia, karena di dalamnya terdapat ilmu yang mengatur tentang harta, cara menggunakan harta, dan lain sebagainya. Terdapat cara mendapatkan harta yang tidak diperbolehkan dalam Fiqih Islam atau Fiqih Muamalah. Misalnya
ghasab, yaitu mengambil sesuatu milik orang lain secara
zhalim atau buruk serta terang-terangan.
Ghasab termasuk salah satu cara mendaptkan harta yang tidak diperbolehkan dalam Fiqih Muamalah, karena cara tersebut merugikan orang lain.
KEMBALI KE ARTIKEL