Suatu tata pemerintahan terdapat pihak pemangku kepentingan meliputi tiga pihak, yaitu: negara-pemerintahan, masyarakat dan sektor swasta atau biasa juga disebut sebagai state civil society-market. Sementara sektor yang menjadi subyek untuk diatur meliputi aspek yang cukup luas seperti : penggunaan kewenangan ekonomi, politik dan administrasi guna mengelola urusan negara. Subyek yang diatur di dalam tata pemerintahan juga meliputi: proses, mekanisme dan kelembagaan, dimana warga dan kelompok masyarakat mengatur kepentingan mereka dan mengatasi perbedaan diantara mereka.
KEMBALI KE ARTIKEL