"Manusya Mriga Satwa Sewaka" merupakan semboyan bagi dokter hewan yang berarti mengabdi untuk kesejahteraan manusia melalui hewan. Dokter hewan merupakan profesi mulia yang berperan dalam meningkatkan Kesehatan Hewan, manusia, dan lingkungan. Salah satunya melalui penjaminan atas pemanfaatan sumberdaya yang berasal dari hewan. Dokter hewan berperan dalam memastikan keamanan pangan hasil hewan sehingga produk hewan yang dikonsumsi aman, sehat, bermutu, dan halal. Sebagaimana yang tertulis pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang memberikan wewenang kepada dokter hewan terhadap penjaminan keamanan produk hewan.
KEMBALI KE ARTIKEL