Judul diatas sama merupakan copy paste dari judul berita di
kontan.co.id kemarin. Bagi saya, ini berita baik. Lembaga yudisial sudah merekomendasikan hal yang benar berdasarkan tata peradilan di republik ini. Bulan
Maret 2011 saya telah memposting pendapat tentang reformasi pengadilan pajak. Reformasi dibidang hukum mengamanatkan pemindahan organisasi, administrasi, dan finansial dari badan-badan peradilan yang semula berada di bawah kekuasaan masing-masing departemen (sekarang kementrian) yang bersangkutan menjadi berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Tentu saja karena Pengadilan Pajak merupakan bagian dari sistem peradilan, maka harus dikembalikan kepada "
habitat"nya, yaitu Mahkamah Agung.
Sedangkan menurut Komisi Yudisial, kelemahan Pengadilan Pajak sekarang ini:
1. Dualisme kelembagaan
Dualisme kelembagaan pengadilan pajak sangat rentan terjadi abuse of power serta cenderung menganggu independensi dan imparsialitas hakim. Penerapan manajemen dua atap mengacaukan struktur organisasi, independensi, imparsial, dan keberadaan hakim pengadilan pajak. Manajemen organisasi pengadilan pajak mulai dari menerima perkara, memeriksa dan memutuskan sengketa pajak, memperlihatkan mata rantai hubungan tali temali yang sifatnya simbiosis antara hakim, panitera, dan tergugat.
KEMBALI KE ARTIKEL