Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tadi siang, Selasa, 22 Maret 2011 menggelar kasus PT Asian Agree dengan terdakwa Suwit Laut. Pada sidang kali ini, kuasa hukum menghadirkan saksi ahli yang meringankan terdakwa. Pendapat saksi ahli,
Yahya Harahap, menurut saya patut dicermati. Pendapat yang saya maksud adalah pendapat yang dikutip oleh
Tempointeraktif :
Kalau masih bisa diselesaikan pembayarannya, tidak perlu ditempuh jalur pidana untuk memeriksa dan mengadili, tetapi sepenuhnya menjadi kopetensi peradilan Tata Usaha Negara.
KEMBALI KE ARTIKEL