Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Semua Bisa Dipidana

22 Maret 2011   15:00 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:33 561 2
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tadi siang, Selasa, 22 Maret 2011 menggelar kasus PT Asian Agree dengan terdakwa Suwit Laut. Pada sidang kali ini, kuasa hukum menghadirkan saksi ahli yang meringankan terdakwa. Pendapat saksi ahli, Yahya Harahap, menurut saya patut dicermati. Pendapat yang saya maksud adalah pendapat yang dikutip oleh Tempointeraktif :

Kalau masih bisa diselesaikan pembayarannya, tidak perlu ditempuh jalur pidana untuk memeriksa dan mengadili, tetapi sepenuhnya menjadi kopetensi peradilan Tata Usaha Negara.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun