Kegiatan jual beli, sebagai salah satu muamalah dalam kehidupan sehari-hari umat Islam, semakin kompleks dalam konteks ekonomi kontemporer. Dengan mayoritas penduduk Indonesia menganut Islam, agama ini bukan hanya petunjuk spiritual, tetapi juga menjadi asas bagi hukum perekonomian. Pondasi utama ekonomi Islam terletak pada prinsip tauhid, menyatakan keyakinan sepenuhnya kepada Allah SWT. Hal ini mencerminkan keyakinan bahwa segala aktivitas ekonomi harus dilandaskan pada kepatuhan dan keadilan. Rasulullah membawa risalah sebagai pedoman dalam bertransaksi, memastikan bahwa setiap tindakan ekonomi seharusnya mematuhi nilai-nilai moral Islam. Pertanggungjawaban atas perbuatan di dunia dan keyakinan akan kehidupan akhirat menjadi pilar ketiga, menciptakan kesadaran bahwa setiap kegiatan ekonomi harus bermanfaat bagi kehidupan di dunia dan bekal untuk akhirat.
KEMBALI KE ARTIKEL