Pelaku yakni seorang pria berinisial HS(69) warga Dusun Rembang II, Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan telah menerima informasi dari warga masyarakat setempat bahwa ada seseorang yang diduga pengedar Narkoba, dan setelah melakukan pengembangan informasi, selanjutnya anggota Resnarkoba Polres Pasuruan mendatangi lokasi tempat pelaku berada dan akhirnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama HS(69) di TKP, saat dilakukan penggeledahan terbukti ditemukan Barang Bukti Narkoba jenis Sabu-Sabu.
"Dari hasil interogasi, didapati bahwa pelaku telah mengakui bahwa mendapatkan Sabu-Sabu tersebut dari orang lain bernama SU(DPO) yang beralamat di Desa Pajaran, Kecamtan Rembang, pelaku berperan sebagai penjual dan mendapatkan keuntungan. Dalam mengedarkan Narkoba tersebut, HS(69) menjual Sabu-Sabu kepada pembeli dengan cara bertemu langsung di lokasi yang sudah ditentukan pelaku," ungkap Kasat Resnarkoba.
Dari hasil penangkapan pelaku, didapati barang bukti berupa,
-- 17 (tujuh belas) kantong plastik kecil Sabu-Sabu dengan berat total 7,98 (tujuh koma sembilan delapan) gram.
-- 1 (satu) buah boks kecil bening.
-- 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna biru beserta simcardnya.
-- Uang tunai Rp. 670.000,- (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.