Pemerintah Indonesia berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% sebagai bagian dari upaya memperkuat pendapatan negara. Kebijakan ini diproyeksikan meningkatkan penerimaan pajak yang dapat digunakan untuk pembiayaan pembangunan, seperti infrastruktur dan program kesejahteraan sosial. Namun, kenaikan PPN juga menimbulkan kekhawatiran terhadap daya beli masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan menengah ke bawah, yang akan menghadapi peningkatan harga barang dan jasa.
KEMBALI KE ARTIKEL