[caption id="attachment_149883" align="alignleft" width="300" caption="harga di label pizza Rp 11.300 foto jepretan sendiri"][/caption] [caption id="attachment_149884" align="alignleft" width="300" caption="coba sedikit membelalak :), harga pizza di struk Rp 15.000 sedangkan di label Rp 11.300"][/caption] Seberapa teliti Anda saat berbelanja? Mulai dari care terhadap masa kedaluwarsa produk, hingga mencocokkan harga di label dan di kasir. Bila merasa tak teliti, ada baiknya teliti dari sekarang. Nama besar pusat perbelanjaan, usaha ritel besar, belum menjamin kita akan mendapatkan hak sebagai konsumen secara benar. Sebelum ini, saya termasuk orang yang tidak teliti kala berbelanja. Mungkin apa yang saya alami ini, juga pernah dialami kompasianer lain. Anggap saja tulisan ini sekadar sebagai pengingat. Tulisan ini tak bermaksud mendiskreditkan Hypermart sebagai tempat yang nyaris merugikan saya sebagai konsumen. Tapi, harusnya bisa dijadikan pelajaran oleh anak usaha Matahari ini. Kekecewaan saya itu terjadi ketika saya dan istri berbelanja di sana Senin (12/12) lalu. Salah satu belanjaan kami, veggie pizza. Di label harga yang ditempel di bungkus plastiknya, tertera harga Rp 11.300. Tapi ketika kasir mulai menscan barcodenya, yang tertera harganya berbeda dan jauh lebih mahal. Itu kami ketahui begitu melihat struk belanja. Di struk harga pizza itu terulis Rp 15.000. Saat dikomplain, kasir mengakui ada kesalahan. Ia menyampaikan alasan kurang lebih bahwa antara label di kemasan dan di struk belum terkoneksi. Walhasil, ada perbedaan harga. Kasir akhirnya mengembalikan kelebihan pembayaran itu. Selisih harga sebesar Rp 3.700 saya yakin akan menjadi luar biasa bagi Hypermart. Asumsi yang jamak dipakai adalah, kalikan saja angka itu dengan konsumen yang mengalami kasus serupa dan tak mengetahuinya. Iya kan? Dan itu baru untuk satu produk. Sangat mungkin kasus itu juga terjadi dengan produk lainnya. Kita tak tahu bagaimana bisa Hypermart bisa kecolongan dengan kejadian ini. Kasus serupa sebelumnya juga beberapa kali saya alami ketika berbelanja di sejumlah swalayan atau supermarket di kota saya. Lagi-lagi, harga di struk lebih mahal ketimbang di label. Sialnya, pramuniaga hanya mengemukakan bahwa label harga di produk, belum diganti. Ah, gampang sekali mereka memberi alasan. Masyarakat sebagai konsumen, memiliki hak yang dijamin Undang-Undang. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen itu di antaranya mendapatkan barang atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, termasuk dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Ini tak melulu soal rupiah, tapi bagaimana hak konsumen terpenuhi.
KEMBALI KE ARTIKEL