Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator (Perma 01 Tahun 2016 ) dan merupakan redaksi pasal 1 Perma 01 Tahun 2016 tentang mediasi yang sebelumnya mediasi di atur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2008, yang di landasi oleh Peraturan Mahkamah Agung No. 2 tahun 2003.
KEMBALI KE ARTIKEL