Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Mediasi Suatu Alternatif Penyelesian Sengketa

8 Mei 2019   19:40 Diperbarui: 8 Mei 2019   19:48 406 0
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator (Perma 01 Tahun 2016 ) dan  merupakan redaksi pasal 1 Perma 01 Tahun 2016 tentang mediasi yang sebelumnya mediasi di atur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2008, yang di landasi oleh Peraturan Mahkamah Agung No. 2 tahun 2003. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun