Sebagai umat manusia yang beradab, kita telah bersepakat, bahwa segala perselisihan yang terjadi diantara kita diputuskan dan diselesaikan melalui mekanisme (jalur) pengadilan (hukum). Kita tak mengenal hukum rimba dimana yang kuat memangsa yang lemah, atau yang kuat bertindak semena-mena terhadap yang lemah. Hukum adalah panglimanya. Dan, tatkala ada seseorang disangka telah menodai suatu agama yang dianut di Indonesia, maka untuk meredakan gejolak yang terjadi di masyarakat, perangkat penegak hukum memproses yang bersangkutan. Yang bersangkutan diajukan ke muka hakim untuk diadili.
KEMBALI KE ARTIKEL