Pada dasarnya sebuah permasalahan hukum privat yang terjadi, didasari dengan adanya ketidakadilan atau bahkan timbulnya kerugian bagi seseorang. Hal tersebut yang dapat mendorong seseorang agar mendapatkan keadilan untuk melakukan atau melayangkan gugatan ke pengadilan. Namun, hal tersebut tidak jarang menjadi salah artian dalam melaksanakan gugatan, yang sering terjadi adalah seperti tidak ada dasar hukum, gugatan yang tidak tepat sasaran, atau bahkan sama sekali tidak ada pelanggaran hukum sebelumnya. Hal tersebut biasa disebut dengan obscuur libel atau gugatan kabur.
KEMBALI KE ARTIKEL