Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Perbedaan antara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum

24 November 2023   14:56 Diperbarui: 24 November 2023   15:18 113 0
Pemahaman konsep dasar mengenai suatu perbuatan hukum memang tidak begitu mudah, apalagi menyangkut perbuatan atau pelanggaran hukum yang secara teori dan unsur hampir sama. Permasalahan inilah yang membutuhkan kejelian pada setiap orang, akademisi dan praktisi hukum dalam mencermati sebuah permasalahan hukum. Pada tulisan ini akan dibahas mengenai perbedaan antara Wanprestasi dengan Perbuatan Melawan Hukum, dimana kedua perbuatan ini kadang masih dapat disalah artikan oleh siapapun yang tidak jeli melihat unsur serta perbuatan dari masing-masing pihak. Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum merupakan bagian dari hukum perdata, dimana Soebekti menerangkan bahwa hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Sedangkan menurut Wirjono Prodjodikoro, hukum perdata adalah suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan satu sama lain tentang hak dan kewajiban.[1] Dari penjelasan itu dapat disimpulkan bahwa hukum perdata merupakan hukum yang mengatur ranah-ranah privat perseorangan maupun badan hukum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun