Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Penerapan Perseroan Terbatas Perorangan di Indonesia

16 Maret 2023   12:55 Diperbarui: 16 Maret 2023   12:56 430 0
  • Penulis : Rachmat Januardi Tanjung dan Danur Ikhwantoro
  • Latar Belakang

Berawal dari rencana pemerintah Indonesia yang memiliki Rancangan Undang-Undang tentang Penciptaan Lapangan Kerja dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang memiliki tujuan memudahkan para pihak dalam melaksanakan sektor bisnis, muncul istilah baru yang menjadi pembicaraan di masyarakat mengenai PT Persorangan. PT Perseorangan dipandang sebagai solusi bagi para pelaku usaha yang mengingkan legalitas bagi bentuk usahanya dengan modal minim dan birokrasi yang sangat mudah. Namun apa yang dicanangkan oleh pemerintah tidak serta merta lancer begitu saja, tetap ada pro kontra mengenai kehadiran PT Perseorangan ini di pandangan masyarakat luas.

  • Identifikasi Masalah

Bagaimanakah pembahasan mengenai PT Perseorangan?

Bagaimanakah penjelasan mengenai dasar hukum dan pajak dari PT Perseorangan?

  • Pembahasan

Perseroan Terbatas Perseorangan

Secara terminologi, PT yang merupakan gabungan dua kata “perseroan” dan “terbatas” mempunyai makna masing-masing. Perseroan menunjuk kepada modal yang meliputi sero atau saham. Kata “terbatas” merujuk kepada tanggung jawab pemegang saham yang sebatas nilai nominal saham yang dimilikinya. [1] PT merupakan asosiasi pemegang saham (atau bahkan seorang pemegang saham bila dimungkinkan hukum negara tertentu) yang diciptakan oleh hukum dan diberlakukan sebagai manusia semu (artificial person) oleh pengadilan. Badan usaha ini merupakan badan hukum dan memiliki kekayaan yang terpisah dari pendirinya atau pemiliknya serta dapat melakukan hubungan hukum dalam hal perolehan/peralihan kekayaan dan berurusan ke pengadilan.[2] Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.[3]

 

Pada saat ini dikenal dengan istilah PT Perseorangan, yang merupakan perusahaan perseorangan berbentuk badan hukum dengan tanggung jawab terbatas yang didirikan oleh satu orang dan dipimpin oleh satu orang direktur. Beihui Mao menyebutkan bahwa SMC merupakan perseroan terbatas yang memiliki satu pemegang saham yaitu orang pribadi (natural person) atau badan hukum (legal person). Model PT perseorangan ini merupakan perkembangan dari bentuk PT yang pada awalnya hanya boleh didirikan dua orang atau lebih.[4] Sebetulnya KUHD Indonesia yang pertama kali melahirkan pengaturan PT hanya mengatur PT dengan model perjanjian dua orang atau lebih, namun tidak memberikan Batasan definisi dari perusahaan dan PT itu sendiri. Maksud dari ketiadaan pemberian definisi ini adalah pembuat KUHD sudah terbiasa dengan bentuk usaha yang bervariatif dan berkehendak menyerahkan kepada dunia keilmuan dan yurisprudensi. Hal ini dianggap lebih baik ketimbang diatur dengan Batasan yang ketat karena pengertian perusahaan dapat berkembang sesuai dengan dinamikanya.[5]

 

Salah satu usulan bentuk kemudahan berusaha adalah berupa pengaturan variasi bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang sesuai dengan karakter Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Bentuk hukum badan usaha ini tidak bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha menengah. Terkait hal ini, dalam Draf RUU Cipta Lapangan Kerja yang sudah diserahkan kepada DPR, dalam Pasal 153A draft rancangan undang-undang cipta lapangan kerja diatur bahwa:[6]

 

Perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang;

 

Pendirian Perseroan untuk usaha mikro dan kecil dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam Bahasa Indonesia;

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian Perseroan untuk usaha mikro dan kecil diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

PT yang sesuai dengan UMK ini dapat disebut dengan PT perseorangan karena dapat didirikan oleh satu orang. Model PT ini dikenal di United Kingdom dan Uni Eropa serta diterapkan juga di negara-negara Asia Tenggara seperti Malaysia dan Singapura. Istilah Single-Member Private Limited Liability Company atau Single Member Company merupakan istilah yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan mereka sebagai kesamaan dengan PT perseorangan yang akan diusulkan untuk diatur. PT perseorangan untuk UMK ini tidak memerlukan Akta Pendirian, akan tetapi hanya cukup pernyataan pendirian perseroan yang disahkan secara elektronik oleh Menteri Hukum dan HAM (biaya pengesahan dapat dibebaskan).[7]

 

Unsur dan Persyaratan PT Perorangan

 

PT perorangan memiliki dua unsur yaitu:[8]

 

Unsur Perorangan

 

Perorangan berarti satu orang. Pengertian ini juga hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) saja. Orang asing tidak boleh mendirikan PT perorangan. Pendiri PT perorangan hanya satu orang dan dengan adanya pemisahan antara kekayaan pribadi dengan perusahaan. Perseroan Perorangan mempunyai karakteristik tidak ada ketentuan modal dasar minimal, cukup mengisi pernyataan pendirian. Pendirian PT perorangan tidak memerlukan akta notaris, cukup satu orang pendiri atau hanya memiliki satu pemegang saham, dan tidak perlu ada komisaris di dalamnya.

 

Unsur UMK

 

UMK berarti Usaha Mikro dan kecil, kriteria usaha mikro berarti memiliki modal di bawah Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Kriteria usaha kecil berarti memiliki modal diatas RP. 1000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Dengan demikian dapat dijabarkan bahwa PT perorangan adalah PT yang didirikan oleh satu orang dengan modal dibawah Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

 

Persyaratan pendirian PT perorangan adalah:[9]

 

Perseroan Terbatas disebut sebagai Persero adalah badan hukum yang didirikan sesuai dengan kriteria usaha mikro dan kecil.

 

Membuat surat pernyataan pendirian sesuai dengan format yang ada pada lampiran PP No. 8 tahun 2021 tentang modal UMK.

 

Perseroan perorangan didirikan hanya oleh satu orang.

 

Perseroan perorangan wajib memiliki modal dasar dan modal disetor. Sama seperti Perseroan terbatas ketentuan modal disetor yaitu minimal 25% dari modal dasar yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

 

Perseroan perorangan didirikan oleh WNI dengan mengisi persyaratan pendirian dalam Bahasa Indonesia.

 

WNI sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat yaitu: harus berusia paling rendah 17 tahun dan cakap secara hukum.

 

Pajak PT Perseorangan

 

PT Perseorangan dan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes bisa menggunakan tarif PPh Final 0,5%. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah terbaru yakni PP Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur kembali kebijakan pajak penghasilan (PPh) bersifat final sebesar 0,5% pada UMKM. Seperti yang disebutkan dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b PP 55/2022, yaitu “jangka waktu tertentu pengenaan pajak penghasilan yang bersifat final paling lama 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perseorangan yang didirikan oleh satu orang”.[10]

 

Peluang dan Tantangan PT Perseorangan

 

Risiko perbuatan melawan hukum atau kejahatan PT Perseorangan dianggap menjadi kelemahan dan tantangan dari model PT ini. Hal ini mengingat bahwa PT didirikan dan dikendalikan oleh satu pemegang saham saja dan terbuka lebar kemungkinan adanya fraud yang dilakukan oleh pemegang saham yang bersangkutan terhadap pihak ketiga dengan memanfaatkan terbatasnya tanggung jawab. Walaupun demikian, konsep piercing the corporate veil atau lifting the veil bisa diberlakukan karena bagaimanapun PT Perseorangan adalah bagian dari bentuk hukum PT. Cara lain yang bisa diberlakukan adalah misalnya penerapan ketentuan mengenai penyetoran modal penuh melalui bank seperti yang dilakukan di Italia sebagai jaminan PT atau menerapkan modal minimum pendirian PT seperti yang dilakukan di Jerman.[11]

 

Pendiri PT Perseorangan diperbolehkan untuk mendirikan PT Perseorangan lagi selain PT Perseorangn yang sudah dimiliki. Namun, pendirian ini hanya bisa dilakukan setelah jangka waktu tertentu setelah pendirian/pengesahan badan hukum PT Perseorangan sebelumnya, misalnya paling cepat atau minimal satu tahun. Hal ini agar tidak menjadikan pelaku usaha memanfaatkan kesempatan kemudahan ini dengan itikad tidak baik dan berpotensi melakukan perbuatan melawan hukum. Proses pendirian dan pengesahan badan hukum PT Perseorangan harus lebih mudah daripada pendirian PT biasa. Dengan peruntukkan untuk UMK dan didirikan oleh satu orang pemegang saham, pendirian PT ini dapat dilakukan dengan cara membuat pernyataan pendirian dan mengisi formular langsung secara daring melalui platform laman web atau aplikasi telepon genggam. Pendirian ini juga bisa dilakukan dengan mendatangi kantor kemeterian atau kantor wilayah kementerian terkait untuk memperoleh bantuan pelayanan pendirian. Serupa dengan pendirian, proses pembubaran pun juga perlu dibuat yang sederhana dan dilakukan secara elektronik. Namun demikian, proses likuidasi dan pemberesan perusahaan tetap harus mengikuti UUPT yang berlaku. Hal ini karena berhubungan dengan pihak kreditur atau pihak ketiga. Tentu saja, pelaku UMK tidak boleh mengelak dari tuntutan pihak kreditur/pihak ketiga, jika ada.[12]

 

Serupa dengan kewajiban pelaporan PT pada umumnya, PT perseorangan melalui direksinya juga harus mempunyai kewajiban penyampaian laporan tahunan dengan ketentuan jangka waktu penyampaian yang berbeda misalnya yaitu tiga bulan setelah tahun buku perseroan berakhir.  Materi laporan tahunan untuk PT perseorangan sebaiknya disesuaikan dengann karakter pelaku UMK, misalnya laporan keuangan berupa laporan laba rugi, kegiatan perseroan, dan nama direksi/komisaris/pemegang saham. Bentuk format pelaporan pun sebaiknya juga dipermudah dengan cara menyediakan isian formular laporan secara daring.[13]

 

Terkait dengan peralihan status dari PT Perseorangan ke PT biasa, indicator yang bisa digunakan adalah indicator yang berasal dari kriteria UMKM dalam UU No. 20/2008 tentang UMKM. Dalam UU tersebut, maksimal kekayaan bersih usaha mikro adalah Rp. 50 juta, dengan maksimal penjualan tahunan sampai dengan Rp. 300 juta. Sementara itu, maksimal kekayaan bersih usaha kecil adalah Rp. 500juta, dengan maksimal penjualan tahunan sampai dengan Rp. 2,5 miliar. Manakala PT perseorangan mencapai lebih dari salah satu kekayaan bersih atau penjualan tahunan UMK dan masuk kategori menegah, maka PT yang bersangkutan wajib mengubah dirinya menjadi PT biasa dengan minimal pemegang saham berjumlah dua orang. Perusahaan wajib mengkonversi bentuknya sebaiknya paling lambat tiga puluh hari setelah penyampaian laporan tahunan dan setelah diketahui bahwa usahanya sudah masuk kategori usaha menengah.[14]

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun