Semarang – Sesuai Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan pakal 141 menyebutkan bahwa upaya perbaikan gizi masyarakat ditujukan untuk peningkatan mutu gizi perseorangan dan masyarakat yang dilakukan melalui perbaikan pola konsumsi makanan yang sesuai dengan gizi seimbang, perbaikan perilaku sadar gizi, aktivitas fisik, dan kesehatan, peningkatan akses dan mutu pelayanan gizi yang sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi serta peningkatan sistem kewaspadaan pangan dan gizi.
KEMBALI KE ARTIKEL