Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan barang ataupun jasa kena pajak dengan tarif saat ini sebesar 11 persen dan naik menjadi 12 persen pada 2025, ketentuan ini tertuang dalam UU HPP nomor 7 Tahun 2021. Tujuan dari dinaikkannya PPN adalah untuk menjaga stabilitas perekonomian dan sebagai upaya perlindungan sosial. Diharapkan dengan membuat kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan negara.Â
KEMBALI KE ARTIKEL