Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Pembatasan Usia dalam Pelatihan Keterampilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah Kota Surabaya

16 Juni 2022   06:43 Diperbarui: 16 Juni 2022   07:08 161 0
Berdasarkan Pasal 1 Angka 24 UU No. 1 Tahun 2011, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat diartikan sebagai masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. Tidak hanya dukungan berupa pemberian rumah, MBR juga memerlukan bantuan lain, seperti bantuan makan, jaminan kesehatan, bantuan biaya pendidikan, bantuan hukum, serta bantuan berupa pelatihan keterampilan yang nantinya akan berguna untuk membiayai hidupnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun