Dalam ilmu psikologi ketika menjalankan perannya sebagai psikolog atau ilmuan psikologi terdapat norma atau nilai yang telah ditetapkan guna psikolog atau ilmuan psikologi menggunakan keilmuannya sesuai dengan kapabilitasnya. Dalam keilmuan psikologi sendiri norma atau nilai yang ditetapkan dikenal sebagai Kode Etik Psikologi Indonesia yang disusun oleh HIMPSI. Kode etik psikologi adalah kumpulan norma dan nilai yang disusun oleh HIMPSI yang mana tiap-tiap dari kode etik yang telah ditetapkan wajib dipatuhi oleh psikolog ataupun ilmuan psikologi. Adanya kode etik ini diharapkan dapat diaplikasikan dengan baik supaya dapat menjaga juga serta menjalankan profesinya sebagai psikolog ataupun ilmuan psikologi. Dalam kode etik psikologi juga membahas mengenai pembuatan iklan dan pernyataan publik yang dipublikasikan baik melalui media sosial maupun secara langsung seperti dalam konferensi. Dalam hal memberikan iklan telah diatur pada kode etik pasal 28 hingga 32.