Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Amandemen ke-5 UUD 1945 Harus Sekarang Juga

2 Februari 2012   09:23 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:09 1354 0
JAKARTA-GEMPOL, Forum yang membahas pekan konstitusi makin menarik saja, terlihat hadir sejumlah tokoh politik yaitu : mantan wakil presiden Jusuf Kalla, Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsudin, Wakil Ketua MPR Hajriyanto Tohari, mantan wapres Try Sutrisno, Ketua DPD RI Irman Gusman dan Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono X.Tema yang diskusikan berkisar seputar wacana amandemen Undang-undang Dasar 1945.

DPD RI agar segera mendorong usulan perubahan kelima UUD 1945 ke MPR RI pada awal 2012.Kalau DPD RI belum juga mendorong usulan perubahan kelima UUD 1945, maka peluangnya akan semakin berat.Jika DPD RI baru mendorongnya pada tahun 2013, hal itu sudah tidak mungkin bisa diproses dengan baik karena sudah semakin mendekati pemilu legislatif 2014.

Bila sampai 2013 hanya mungkin berharap didorong setelah pemilu presiden 2014.Usulan perubahan kelima UUD 1945 ini merupakan upaya pembenahan sistemik tata pemerintahan dan kelembagaan negara agar lebih efisien.Ada pembenahan yang harus diperbaiki pada tataran konstitusi guna memperbaiki hubungan antara lembaga-lembaga negara.

Partai politik harus berpandangan komprehensif bahwa wewenang DPD RI lemah sehingga perlu diperkuat. Wewenang DPD RI memang perlu diperkuat, kalau tidak bubarkan saja lembaga DPD RI. Kewenangan DPD RI saat ini lemah sehingga hampir tidak ada yang bisa dilakukan.

Ada polemik yang mengangapbahwa sebagai pengawal konstitusi, Mahkamah Konstitusi seharusnya tak hanya diisi oleh ahli hukum. Lembaga itu juga perlu diisi negarawan ahli politik, ekonomi dan intelektual karena konstitusi tak hanya menyangkut aspek hukum. Hal lainnya adalah agar hakim konstitusi memperkuat independensi agar kasus pemalsuan surat yang diduga melibatkan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati tak terulang lagi.

Amandemen sebaiknya berupa adendum dan tidak menghilangkan penjelasan,Mekanisme adendum merupakan langkah yang sangat rasional oleh pelaku perubahan sebelumnya, yang tetap memberikan ruang dan perlindungan untuk kembali dilakukan perubahan UUD 45 atas dasar perubahan dan kepentingan masyarakat sebagai warga negara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun