Mahasiswa adalah individu yang sedang menempuh pendidikan tinggi di sebuah perguruan tinggi. Namun, dalam perspektif advokasi hukum, mahasiswa memiliki peranan yang lebih luas dan penting. Secara umum, mahasiswa merupakan agen perubahan sosial di dalam masyarakat. Mereka memiliki peran aktif dalam memperjuangkan perubahan positif, termasuk dalam ranah hukum. Mahasiswa yang memiliki pemahaman dan kesadaran hukum yang baik dapat berperan sebagai advokat atau penganjur keadilan dalam berbagai kasus atau isu hukum yang terjadi di masyarakat. Sebagai advokat, mahasiswa memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada individu atau kelompok masyarakat yang membutuhkannya. Mereka dapat membantu korban kekerasan, perempuan dan anak yang terancam, orang-orang yang tak mampu membayar pengacara, dan masyarakat marginal lainnya. Melalui advokasi hukum, mahasiswa dapat berperan dalam melindungi hak asasi manusia, mendorong penerapan hukum yang adil, dan memberikan suara kepada kelompok masyarakat yang tidak terdengar. Selain itu, mahasiswa juga dapat melakukan advokasi dalam hal legislasi. Mereka dapat melakukan penelitian, mengidentifikasi kelemahan dalam sistem perundang-undangan, dan memberikan masukan konstruktif kepada pemerintah dalam proses pembuatan undang-undang. Mahasiswa juga dapat mengorganisir kampanye atau demonstrasi untuk memperjuangkan masalah- masalah hukum yang dianggap penting, seperti perlindungan lingkungan, hak-hak minoritas, atau isu-isu sosial. Sebagai advokat hukum, mahasiswa juga harusÂ
KEMBALI KE ARTIKEL