Dalam realitasnya rata-rata 56 % dari APBD provinsi berasal dari ABPN dan rata-rata 90 % dari APBD kabupaten/kota berasal dari APBN. Siklus pembahasan dan pengesahan APBN/APBD diatur UU No.17/2003 tentang keuangan negara. APBN tercermin dalam belanja pemerintah pusat dan daerah. Jenis belanja modal dan kesejahteraan rakyat merupakan faktor utama pencapaian kesejahteraan rakyat. Indikator pertumbuhan ekonomi tidak cukup menjelaskan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu indikator kemakmuran yang sesuai adalah penurunan angka kemiskinan, penggangguran, kesenjangan pendapatan dan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). IPM menggambarkan kualitas kehidupan dalam 3 demensi yaitu pendidikan, kesehatan dan daya beli.
Sebagai negara terbuka, perekonomian Indonesia akan sangat dipengaruhi oleh situasi global dan regional. Setelah tumbuh -13% pada krisis tahun 1998 perekonomian Indonesia secara bertahap tumbuh positif bahkan pada tahun 2007 dan 2008 mampu tumbuh diatas 6 %. Pada tahun 2009 dimana hampir semua negara terpuruk, Indonesia mampu tumbuh 4,6% dan terus bertahan pada tahun 2010 dengan pertumbuhan 6,1%.
Siklus anggaran dimulai dari perencanaan dan diakhiri dengan pengesahan anggaran yaitu APBN an APBD. Karena ada koneksi antara APBN dan APBD diperlukan jarak waktu pembahasan dan dimulai dari pembahasan dan pengesahan APBN diikuti pembahasan dan pengesahan APBD provinsi dan kemudian APBD kabupaten/kota. Hal ini diperlukan agar ada kesinambungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menjalankan anggarannya masing-masing sehingga secara sistematis bergerak menuju anggaran yang digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas APBN melalui : Optimalisasi penerimaan negara, peningkatan kualitas belanja negara serta efisiensi pengelolaan pembiayaan APBN.