Sebelum sidang para hakim konstitusi sudah menggelar rapat untuk memilih ketua secara aklamasi. Namun rapat tak memenuhi kata mufakat, sehingga mereka setuju menggelar voting. "Secara demokratis Mahkamah Konstitusi telah memilih Mahfud MD sebagai Ketua MK periode 2011-2014," kata Pimpinan Rapat Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis,18/8/2011.
Ketua MK Mahfud Md menyatakan tidak ada yang istimewa dari ajang pemilihan ketua baru tersebut."Tidak ada yang istimewa pemilihan di MK. Makanya tidak ada berita apa-apa kan, tidak ada yang mencalonkan diri," ujar Mahfud. Siapa yang terpilih secara resmi harus langsung jadi. MK sendiri menciptakan tradisi menjauhkan dari unsur politis. Karena itu tidak ada peta pastinya."Semua hakim wajib bersedia memilih, dilarang menolak kalau sudah resmi terpilih. Tapi dilarang mencalonkan diri, semua hakim wajib, jadi nanti diam saja hakim nulis dan memilih dan tidak politis," ujar Mahfud.
Mahfud menjabat Ketua MK sejak 2008 setelah mengalahkan Jimly Asshiddiqie pada pemilihan Ketua MK, 19 Agustus 2008. Saat itu Mahfud mengantongi lima suara (dari sembilan suara) pada putaran kedua pemilihan dengan cara voting tertutup. "Tidak ada yang istimewa, tentu saja semua akan berjalan seperti biasa, tinggal ditingkatkan," ujar Mahfud di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2011.
Dikatakan Mahfud, yang terpenting saat ini adalah independensi dan keberanian MK membuat putusan. "Yang kalau perlu direkam orang banyak tetapi dirasakan manfaatnya oleh bangsa dan negara," kata dia. Mahfud juga mengaku tidak mempunyai target baru dalam memimpin MK. "Nggak ada, di MK nggak ada target-target, pokoknya perkara ditangani sesuai dengan prosedur yang tersedia," ujar Mahfud. Ketua MK akan menjabat selama tiga tahun, sesuai ketentuan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Pemilihan kali ini hanya untuk Ketua MK. Wakil Ketua MK Achmad Sodiki masih akan menjabat hingga 2013. Sodiki terpilih dalam empat kali putaran, 12 Januari 2009.
Dalam pemilihan itu, para hakim MK diberi secarik kertas untuk bisa memilih Ketua MK. Saat nama mereka dipanggil, mereka maju dan memasukkan nama yang telah mereka tulis ke dalam kotak yang disediakan. Ketua MK akan menjabat selama tiga tahun, sesuai ketentuan Undang-undang MK, yakni hingga 2014. Namun, karena Wakil Ketua MK Achmad Sodiki berakhir masa jabatannya pada 2013, ketua MK pun akan menjabat hingga 2013. Tahun itu akan dilakukan pemilihan ketua dan wakil ketua MK baru untuk periode 2013 - 2017.