Mohon tunggu...
KOMENTAR
Vox Pop

MK Tolak Memberi Pendapat Hukum Terkait Pilkada Aceh

10 Januari 2012   11:43 Diperbarui: 25 Juni 2015   21:05 213 0
JAKARTA-Menjelang Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Provinsi Aceh suasana sudah mulai memanas. Disana sini ada terjadi tembakan, lemparan granat serta pemotongan tower listrik yang mengakibatkan sebagian besar daerah di Provinsi Aceh padam total. Wakil Ketua DPR  melihat ada kemungkinan adanya oknum yang menunggangi kisruh Aceh."Bisa saja ada oknum yang ingin menunggangi situasi hiruk-pikuk pilkada Aceh ini. Kemarin ada laporan semacam ini. Kalau iya ada eksponen jahat seperti itu harus dicari,"

Dalam laporan banyak dari tokoh di Aceh, situasi terkini kurang kondusif, aparat keamanan harus benar-benar menjaga stabilitas keamanan Aceh. Saat ini ada 5 Nyawa melayang di Aceh sejak 31 Desember 2011 - 1 Januari 2012. Orang tidak dikenal melakukan aksi teror penembakan. Siapa mereka? Identitas penembak masih misterius. Namun diduga aksi penembakan dilatarbelakangi kisruh Pilkada.

Kisruh Pilkada merupakan salah satu faktor utama penyumbang aksi kekerasan bersenjata, dengan demikian penuntasan kisruh Pilkada oleh Pemerintah Pusat secara dialogis yang bermuara pada kompromi semua pihak (win win solution) merupakan langkah yang tepat dan bijak. Data terakhir, Selasa, 10/01/2012, dini hari, rumah calon Bupati Aceh Utara di tembak orang yang tidak dikenal.

Mahkamah Konstusi sendiri menolak memberikan pendapat hukum terkait kisruh Pilkada Aceh. Alasannya, mengeluarkan pendapat hukum bukan kewenangan MK. Lembaga tinggi negara itu  hanya berwenang memutus perkara. Hal ini terkait hadirnya sejumlah elemen perwakilan pemerintah yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Ketua Komisi Pemilihan Umum Hafidz Anshary, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Bambang Eka Cahya Widodo datang menemui Mahfud MD selama kurang lebih satu jam. Kedatangan itu dimaksudkan untuk membahas persoalan kisruh pilkada Aceh sekaligus untuk meminta pendapat hukum MK terkait pelaksanaan Pilkada Aceh.

"MK tidak boleh memberikan pendapat hukum. MK hanya memutus, masalah pelaksanaan di lapangan itu terserah pemerintah dan KPU. Itu bukan perkara. Kalau ada yang persoalkan, ya kami putus. Yang dikeluarkan MK hanya putusan hukum,"  Ujar Mahfud MD, ketua hakim Mahkamah Konstitusi.

Situasi politik Aceh masih berada dalam perbedaan sikap dan pandangan terkait dengan pelaksanaan Pilkada Aceh. Sejauh ini Pilkada masih berlangsung ditengah penolakan oleh DPRA dan Partai Aceh sebagai Partai pemenang Pemilu. Otomatis pemerintahan Aceh serta seluruh entitas sipil dan politik di Aceh mulai kehilangan konsentrasi bersama terhadap skenario pelanggengan perdamaian, karena semua kekuatan politik utama masih bergerak untuk kepentingan masing-masing. Apapun yang terjadi mari kita jaga bersama perdamaian dan Demokrasi Aceh tetap berjalan sesuai kesepakatan MoU Helsinki.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun